InfomasiPenerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 selengkapnya . JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU RA/MADRASAH NON PNS 2017. 0 0 11 2 14 117 Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru (Non PNS) Daerah Sumatera Barat Tahun 2017 - LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM. 0 4 83 Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru (Non PNS
Informasi mengenai tunjangan akan kembali bagikan kali ini mengenai Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 Seperti yang kita ketahui untuk tahun 2017 yang akan datang, tunjangan insentif guru Non PNS merupakan pengganti tunjangan fungsional yang akan dibuka. Tapi apakah tunjangan insentif Non PNS Secara fisik mungkin sama, yaitu tunjangan yang diberikan untuk guru bukan PNS. Yang sedikit membedakan yaitu syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Cek DISINI Untuk itu anda bisa mengecek Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 , Link dibawah ini Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 Untuk lebih lengkap serta terprinci soal Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 dapat dilihat dibawah ini Cek Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 Gabung Gratis Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 , mudah - mudahan bermanfaat serta menjadi kabar baik untuk Bapak/Ibu. Terimakasih. Salam Pendidikan. Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017
Monday March 6, 2017. Daftar Peserta Tunjangan Fungsional Non Pns Dan Tunjangan Kualifikasi Akademik Tahun 2015 Kriteria Penerima Tunjangan Fungsional baca disini dan Kriteria akseptor derma kualifikasi akademik baca disini. Klik link berikut atau Cara Cek nya heheh, siapa tahu ada nama kawan-kawan di dalamnya.
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Cek Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 yang dapat dilihat dan di cek secara langsung ... Informasi mengenai tunjangan akan kembali bagikan kali ini mengenai Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2017 sekarang ini, tunjangan insentif guru Non PNS merupakan pengganti tunjangan fungsional yang sudah habis/berakhir. Tapi apakah tunjangan insentif Non PNS Secara fisik mungkin sama, yaitu tunjangan yang diberikan untuk guru bukan PNS. Yang sedikit membedakan yaitu syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk itu anda bisa mengecek Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017, dapat dlihat pada link dibawah ini Untuk selengkapnya anda bisa melihat Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 Lihat DISINI Baca Berita Lainnya Syarat terbaru Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2017 > Info Pencairan UMK Tahun 2017 Guru Honorer K2 Sudah Keluar > Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai yang dilansir dari Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan. Aplikasi/Admnistrasi Guru Lainnya
Lalubagaimana contoh dari Surat Keputusan penerima tunjangan tersebut. Kita bisa melihat contoh dan daftar penerima tunjangan fungsional/insentif Non PNS dibawah. Jika Anda dapat, berarti kemungkinan besar akan dapat juga. Silahkan Cek Data Anda dibawah. Keputusan final data penerima menunggu instruksi selanjutnya: Download SK Tunjangan Fungsional
Setelah data penerima insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan secara online untuk menerima insentif pada laman Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya
ListDaftar Guru Penerima Tunjangan Kualifikasi / Insentif Non PNS 2017. Pada kesempatan kali ini admin ingin membagikan mengenai Daftar Guru Penerima Tunjangan Kualifikasi / Insentif Non PNS 2017, yang dimana di tahun 2017 ini terdapat daftar guru yang mendapat jatah akan tunjangan tersebut.
- Setiap bulan, PNS atau Pegawai Negeri Sipil selain mendapatkan gaji pokok juga berhak memperoleh enam tunjangan. Meliputi, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan Struktural, Tunjangan Kinerja atau Tukin, dan Tunjangan Umum. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa bersamaan dengan pemberian Gaji ke-13 pada bulan Juni 2023, Tukin PNS hanya akan dibayarkan sebesar 50 persen. Sebab, meskipun Kasus Covid-19 sudah terkendali namun ada faktor ketidakpastian global yang terjadi di tahun 2023. "Dan, seperti tahun 2022, Gaji ke-13 tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Lebih detail, berikut ini daftar lengkap tunjangan PNS beserta besarannya yang diperoleh setiap bulan 1. Tunjangan Suami/Istri Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10 persendari gaji pokok. Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. 2. Tunjangan Anak Dalam aturan yang sama juga disebutkan, kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok tiap-tiap anak. Ketentuan scbagaimana dimaksud dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat. 3. Tunjangan Makan Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 disebutkan bahwa PNS dengan golongan 1 dan golongan 2 mendapat uang makan Rp per hari, Golongan 3 dapat Rp per hari 4. Tunjangan Jabatan Struktural Berdasarkan Peraturan Presiden Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural ditetapkan besaran terendah untuk Eselon VA sebesar Rp per bulan, lalu Rp per bulan untuk Eselon IVB, sebesar Rp untuk Eselon IVA, sebesar Rp per bulan untuk Eselon IIIA, dan tertinggi sebesar Rp untuk Eselon IA. 5. Tunjangan Kinerja atau Tukin Untuk diketahui, menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 disampaikan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil. Ada 17 faktor yang digunakan untuk menilai jabatan fungsional dilingkungan BKN, diantaranya pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pedoman kerja, kompleksitas kerja, hubungan personal, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja. Berdasarkan faktor tersebut terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan Dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/Pejabat yang beiwenang rnenetapkan indeks sebesar Rp. untuk setiap nilai jabatan. Sebagai contoh, Sekretaris Utarna dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan Maka penghitungan besaran tunjangan kinerja sebagai berikut Sekretaris Utama, x = Rp. Dengan begitu, tunjangan yang akan didapatkan seorang Sekretaris Utama sebesar Rp Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak DJP nominal yang diperoleh Peringkat jabatan 27 dengan jabatan sebagai Pejabat Struktural Eselon I sebesar Rp dan terendah dengan peringkat jabatan 4 sebagai pelaksana sebesar Rp 6. Tunjangan Umum PNS Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa penerima tunjangan umum merupakan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsinal atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Adapun besaran tunjangan umum PNS yang didapatkan setiap bulannya, sebagai berikut PNS Golongan IV tunjangan umum yang diperoleh sebesar Rp per bulan, PNS Golongan III sebesar Rp per bulan, tunjangan umum PNS Golongan II sebesar Rp per bulan, dan untuk PNS Golongan I diberikan tunjangan umum sebesar Rp per bulan.
RILISDAFTAR NAMA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS TAHUN 2016 No. Daftar penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2020 Daftar penerima Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik Daftar Penerima Tunjangan Fungsional. Isi Surat tersebut pada intinya tentang Daftar. Daftar Penerima STF-GBPNS periode Jan-Mei 2017
Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Petunjuk Teknis ini sebenarnya telah ditetapkan semenjak 30 Desember 2017, tetapi baru saja diupload dan dipublikasi melalui pada 2 Juni 2017 ini. STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal. Baca Juga Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru 1. Penerima Tunjangan Fungsional 2017 Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah Guru RA/Madrasah Bukan PNS atau CPNS Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika Memiliki NPK Nomor PTK Kemenag dan atau NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag, Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia. 2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2017 Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 adalah Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan menerima STF-GBPNS sebesar Rp. tiga juta rupiah. 3. Download Juknis STF-GBPNS 2017 Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2017 yang telah diterbitkan.
LENGKONG AYOBANDUNG.COM-- Gaji PNS 2022 naik 5 persen, apa alasannya? Ini rinciannya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 dan simak juga sampai dengan tukin yang bisa dapat ratusan juta Rupiah.. Kabar gaji PNS 2022 naik sebesar 5 persen menjadi lega bagi para Pegawai Negeri Sipil.. Selain gaji pokok PNS yang naik, terdapat tunjangan yang akan diterima oleh para Pegawai Negeri Sipil, salah satunya
Informasi mengenai tunjangan akan kembali bagikan kali ini mengenai Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2017 sekarang ini, tunjangan insentif guru Non PNS merupakan pengganti tunjangan fungsional yang sudah habis/berakhir. Tapi apakah tunjangan insentif Non PNS Secara fisik mungkin sama, yaitu tunjangan yang diberikan untuk guru bukan PNS. Yang sedikit membedakan yaitu syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk itu anda bisa mengecek Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017, dapat dlihat pada link dibawah ini Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 Untuk selengkapnya anda bisa melihat Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 Lihat DISINI Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai yang dilansir dari Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan .
Gajidan Tunjangan, Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dengan PPPK antara lain : Kepala BKD Prov. Jateng melalui Kepala Bidang Mutasi Drs. Legiman M.Si juga berpesan, kepada penerima SK PPPK
JAKARTA, - Sebagaimana pegawai negeri sipil PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural LNS juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019. "Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat 10/5/2019 itu. Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Baca juga Segera Cair, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Capai Rp 40 Triliun Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/ dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13. Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga K/L serta masih menerima penghasilan pada bulan daftar gaji ke-13 yang diterima tahun iniKepala LNS Rp 26,23 jutaWakil Kepala LNS Rp 24,72 jutaSekretaris Rp 23,42 jutaAnggota Rp 23,42 jutaPegawai setara eselon I Rp 20,73 jutaPegawai setara eselon II Rp 16,26 jutaPegawai setara eselon III Rp 11,53 jutaPegawai setara eselon IV Rp 8,84 jutaLNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. Benedicta Prima Berita ini telah tayang di dengan judul Pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga non struktural juga dapat gaji ke-13 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Simakdaftar rekening bank penyalur BSU 2022 Rp1 juta, apakah bisa cair lewat E-wallet? Cek di bawah ini informasinya. banyak calon penerima yang merasa resah pasalnya belum ada tanda-tanda bantuan subsidi ini akan dicairkan ke rekening penerima. Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan Fungsional 42 PNS 2022, Anda Termasuk? Jumat, 5
JAKARTA, - Presiden Joko Widodo Jokowi telah menerbitkan 4 peraturan presiden Perpres terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PNS. Keempat regulasi tunjangan jabatan tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun disahkannya keempat peraturan tersebut, tentunya akan mengubah besaran tunjangan PNS yakni tunjangan jabatan PNS fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan tunjangan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan lainnya yakni tunjangan PNS fungsional Analisis Perbendaharaan Negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Baca juga Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara BKN, Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya."Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," terang Ike seperti dikutip pada Selasa 26/1/2021. "Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," kata dia lagi. Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN. Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan. Baca juga Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi. Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional
2prioritas dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 (Website/sscasn.bkn.go.id) LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ternyata memiliki prioritas untuk PPPK guru 2022. Sekiranya terdapat 2 prioritas dalam PPPK Guru 2022 . Benarkah demikian?
Menanggapi surat edaran mengenai pengalokasian dana Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS ataupun guru Honorer yang dicairkan per semester, maka kami posting draf mengenai Surat Usulan Pengajuan TF. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah sekaligus merupakan hasil verifikasi tahap awal yang dilakukan oleh madrasah/sekolah terhadap guru-gurunya. Umumnya, secara birokrasi, kewenangan pembuatan surat ini adalah bagian kepegawaian karena berkaitan dengan surat keluar sebagai pengantar berkas Pengajuan TF bagi Guru Non PNS atau Honorer. Berikut ini kami tampilkan format Surat Usulan Pengajuan TF Kop Surat yang berisi logo di sebelah kiri dan identitas madrasah/sekolah serta alamat lengkapnya, contoh KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TEGAL MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MODEL BABAKAN LEBAKSIU TEGAL Jl. Ponpes Babakan Lebaksiu-Tegal, Email mtsnbabakan website Telp/Fax. 0283 619675 ===================================================== Nomor ....../Mts, Lampiran 1 satu berkas Perihal Berkas Usulan ST-GBPNSSemester I Tahun 2017 Kepada Yth. Kepala Kantor Kemenag Kab. Tegal Di Slawi Assalamu alaikum wr. wb. Sehubungan dengan adanya alokasi anggaran untuk pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil STF-GBPNS tahun 2017 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, maka bersama ini Kami mengajukan usulan guru calon penerima STF-GBPNS semester I Tahun 2017 sebanyak 8 Delapan guru dengan daftar nama terlampir. Adapun daftar guru yang kami ajukan adalah guru yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenag, yaitu Memiliki NUPTK dan/atau NPK di Satminkal KEMENAG Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA Kabupaten Tegal pada tahun 2017 dan telah terdaftar dalam program SIMPATIKA Kemenag RI. Pada tahun 2017 berstatus sebagai guru tetap yayasan.SK pengangkatan untuk madrasah swasta oleh ketua yayasan sedangkan untuk madrasah negeri oleh Kanwil/Kemenag Kabupaten/Kepala Madrasah Negeri Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA pendidikan GURU Minimal SI/D4 Persyaratan lain yang ditentukan oleh Kankemenag Kab. Tegal Demikian, atas perhatian Bapak kami sampaikan terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. Tegal, Juni 2017 Kepala MTsN Model Babakan Drs. H. Mukhlasin, NIP. 196210041991031006 Allah Is My Power Follow FB IG YT
LENGKONG AYOBANDUNG.COM - Berapa besaran gaji PNS, pensiunan janda duda terbaru Agustus 2022? Cek di sini sesuai dengan golongannya. Kabar kenaikan gaji PNS, pensiunan janda duda sudah terdengar sejak tanggal 1 Agustus 2022 lalu. Kenaikan besaran gaji PNS, pensiunan janda duda pun menjadi hal yang harus diketahui bagi para pegawainya.
Tunjangan Profesi Guru Non Pns 2017. Kementerian agama telah menuntaskan verifikasi dan validasi data kelayakan pembayaran profesi bagi guru madrasah bukan pns yang telah memiliki sk inpassing. Sasaran pembayarannya untuk orang guru. Tunjangan Kinerja Guru NonSertifikasi Akan Dibayar 2019 from Untuk lebih jelasnya mengenai daftar guru yang menerima tunjangan kualifikasi/ insentif non pns 2017 ini dapat dilihat pada. Guru bukan pns yang sudah disetarakan inpassing diberikan tunjangan sebesar 1 satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan pangkat, golongan, jabatan serta kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pns sebagaimana tercantum dalam sk inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan. Pencairan inpassing guru non pns kemenag 2017. Guru pegawai negeri sipil daerah dengan rahmat tuhan yang maha esa. Untuk guru non pns tunjangan profesi ditransfer langsung oleh pusat, sedangkan untuk guru pns dibayarkan melalui transfer daerah. Bagi bapak/ibu yang belum tercantum namanya pada lampiran tersebut, silahkan menunggu update sk tunjangan profesi berikutnya, terimakasih. Berdasarkan permendiknas nomor 72 tahun 2008, bagi guru tetap bukan pns yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru. Bagi guru pns yang menduduki jabatan fungsional, tpg diberikan sebesar 1 satu kali gaji pokok pns Pencairan inpassing guru non pns kemenag 2017. Tunjangan fungsional atau insentif non pns dapat sobat lihat pada ketikan saya ini. Berikut kami lampirkan sk tunjangan profesi semester ii tahun 2017 untuk guru pnsd dan non pns di provinsi sumatera barat, bidang sma, smk dan slb per 17 november 2017. Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas dan untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru, menjadi pertimbangan untuk menerbitkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas. Tahun 2017 nomor 107, tambahan lembaran negara. Guru bukan pns yang sudah disetarakan inpassing diberikan tunjangan sebesar 1 satu kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan pangkat, golongan, jabatan serta kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru pns sebagaimana tercantum dalam sk inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan. Nomor 11667/b/h k /2017 tentang standar pelayanan di lingkungan direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan standar pelayanan penyaluran tunjangan profesi guru bukan pegawai negeri sipil service delivery no. Daftar guru penerima tunjangan kualifikasi / insentif non pns 2017. Keputusan mentri nomor 160 /p/2021. Penerbitan sk penerima tunjangan profesi guru dan insentif guru non pns semester i tahun anggaran 2017, dilaksanakan melalui aplikasi simtun profesi dan sim aneka tunjangan berpedoman validitas data dapodik semester il tahun Sasaran pembayarannya untuk orang guru. 12 tahun 2017 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, khusus dan tambahan penghasilan guru non pns daerah dan sudah terbitnya sebagian surat keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan, daftar penerima tunjangan profesi bagi guru non pns. Kemenag mengeluarkan surat edaran supaya tunjangan kurang bayar ini segera disalurkan. Cara cek sktp di lembar info data gtk tahun 2017 1. Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikutnya setelah guru yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru dari departemen.
Namanama penerima tunjangan fungsional guru non pns. Daftar nama guru penerima tunjangan khusus tahun 2019 seputaran guru. Source: pendmaponorogo.blogspot.com. Penerima tunjangan fungsional (tf) non pns 2012 bersama ini disampaikan dengan bahwa untuk pencairan tunjangan fungsional (tf) bagi guru dan sd dan smp se kabupaten bojonegoro untuk
Jakarta - Presiden Joko Widodo Jokowi telah mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Tidak ketinggalan tambahan tunjangan kinerja tukin sebesar 50%.Aturan THR dan Gaji ke-13 serta tambahan tukin tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah yang diteken Jokowi pada 13 April 2022. Siapa saja yang berhak menerima?Menurut Jokowi penerima THR dan Gaji ke-13 adalah ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. Sementara itu tambahan tukin sebesar 50% diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan berharap THR dan gaji ke-13 dapat membuat daya beli abdi negara meningkat dan ujungnya membantu pemulihan ekonomi nasional."Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis 14/4/2022.Di sisi lain, tambahan tukin kepada ASN dan TNI/Polri yang masih aktif merupakan wujud penghargaan karena telah bekerja menangani pandemi COVID-19."Kebijakan ini wujud penghargaan aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19," tutur Jokowi. hns/hns
9b9rOb. hynl1972f4.pages.dev/804hynl1972f4.pages.dev/464hynl1972f4.pages.dev/145hynl1972f4.pages.dev/249hynl1972f4.pages.dev/560hynl1972f4.pages.dev/399hynl1972f4.pages.dev/874hynl1972f4.pages.dev/940
daftar penerima tunjangan fungsional non pns 2017