Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. langaka hukum penyelesaian sengketa tanah yang tak saya membeli tanah di daerah Parapat pinggir laut dan membangun rumah, surat surat dan kepemilikan tanah sudah ada, namun belum sertifikat nasional. Setelah 7 tahun ada pihak yang mengklaim si pembeli tanah bahwa tanah adalah milik mereka, akibatnya hampir 28 rumah kena klaim kepemilikan si penduduk yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun lamanya. Setelah ditelusuri dan mengambil jalur hukum, si penuntut tidak menahu soal batas-batas tanah miliknya, karena tanah di pinggir laut dan si penuntut dulunya adalah warisan nenek moyang mereka, jadi dari pihak tergugat mendatangkan saksi orang tua kakek-kakek ataupun orang yang mengerti batasan-batasan tanah dan mengaku tahu bahwa tanah yang kami tinggali bukanlah bagian dari tanah si pembeli Karena waktu pembagian tanah dia ikut sebagai saksi zaman dahulu. Sementara saksi dari si penggugat adalah saksi yang tidak menahu batas-batas tanah tapi mengklaim itu tanah si pembeli tanah sendiri sudah meninggal sesudah perkara ini. Setelah di pengadilan ayah saya dan seluruh warga mengajukan banding, karena kalah dalam sidang. Kami merasa tidak adil, karena saksi dari si penggugat kurang relevan. jadi berkelanjutan secara hukum. Pemindahan Hak atas Tanah karena Jual BeliPada dasarnya, setiap pemindahan hak atas tanah wajib dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah "PPAT", sebagaimana dijelaskan pada Pasal 37 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah "PP 24/1997",Sebagai Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 lima tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
LANGKAHHUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH YANG TIDAK BERSERTIFIKAT surat surat dan kepemilikan tanah sudah ada, namun belum sertifikat nasional. Setelah 7 tahun ada pihak yang mengklaim (si A) bahwa tanah Pak Majol adalah milik mereka, akibatnya hampir 28 rumah kena klaim kepemilikan si A, yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun lamanya Keberadaan sertifikat hak atas tanah merupakan hasil dari proses pendaftaran tanah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat 2 UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi beberapa rangkaian kegiatan yang diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sah. Alat pembuktian yang sah bagi kepemilikan hak atas tanah adalah dalam bentuk sertifikat hak atas tanah. Sertifikat adalah salinan buku tanah dan surat ukur untuk pendaftaran tanah sistemik atau gambar situasi untuk pendaftaran tanah sporadik yang dijahit menjadi satu dan bentuknya ditetapkan oleh Menteri. Dengan demikian maka dapat dikatakan apabila suatu hak atas tanah tersebut mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti haknya. Sebaliknya apabila suatu hak atas tanah belum mempunyai sertifikat berarti tanah tersebut didaftarkan sebagaimana yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan sertifikat hak atas tanah mempunyai arti penting yang menandakan bahwa hak atas tanah bersangkutan telah didaftarkan dimana hal itu dibuktikan dengan adanya diterbitkannya sertifikat oleh instansi yang berwenang To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.... Oleh karena itu, sertifikat Hak Milik SHM ini sangat berguna untuk bukti kepemilikan yang sah dari tanah Bur & Apriani, 2017. Namun, karena kurangnya pengetahuan umum tentang arti SHM, banyak pemilik tanah di Indonesia yang tidak bersertifikat dan jika disertifikasi di pengadilan akan memiliki kekuatan hukum yang lemah Mustarin, 2018. Undang-undang Dasar 1945 menerangkan Negara Indonesia adalah Negara hukum Canterbury et al., 2013. ...Ferry Irawan FebriansyahSiwi Ellis SaidahSaiful AnwarAbstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program pemerintah yaitu program percepatan hak milik tanah yang berguna bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanah. Penulis memakai penelitian hukum empiris yaitu mengkaji dan meneliti gejala di lapangan untuk dianalisi menggunakan analisa hukum. Hasil dari penelitian meliputi pelaksanaan program pemerintah yang terdiri dari 7 tahapan yaitu tahap penyuluhan, pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis, pemeriksaan tanah, pengumuman dan penetapan hak, pembukuan hak, penerbitan dan penyerahan sertifikat. Keseluruhan tahapan PTSL telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Abstract. This study aims to determine the government's program, namely the acceleration program for land ownership rights which is useful for the community for land ownership rights. The author uses empirical legal research, which is to examine and examine symptoms in the field to be analyzed using legal analysis. The results of the research include the implementation of government programs which consist of 7 stages, namely the counseling stage, physical data collection, juridical data collection, land inspection, announcement and determination of rights, bookkeeping of rights, issuance and delivery of certificates. All stages of PTSL have been carried out in accordance with applicable legal Martini HarahapAbstrak Hak Milik merupakan penguasaan seseorang terhadap suatu harta sehingga seseorang mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta tersebut. Hak milik merupakan konsep hubungan manusia terhadap harta beserta hukum, manfaat,dan akibat yang terkait dengannya. Adapun fakta yang terjadi dalam hak kepemilikan pohon durian di atas tanah orang lain dalam kenyataannya masih ditemukan di Desa Hutarimbaru Panyabungan Timur yang sangat merugikan si pemilik tanah karena terjadi kerusakan tumbuh-tumbuhan di sekitar pohon durian yang di sebabkan karena jatuhnya ranting durian dan dirusak orang lain pada saat musim durian. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari persoalan pokok, yaitu bagaimana hak kepemilikan pohon durian di atas tanah orang lain di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Timur dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hal tersebut Penelitian ini merupakan penelitian lapangan Field Research dengan sifat dan pendekatan kualitatif deskriptif serta menggunakan sumber data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan para pemilik tanah dan pohon durian, adapun sumber data sekunder didapatkan dari buku buku dan jurnal atau artikel yang berkaitan dengan judul penelitian. Adapun hasil penelitian ini menyatakan bahwa kepemilikan pohon durian di atas tanah orang lain di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Timur, walaupun tanahnya sudah diperjualbelikan penanam pohon durian tetap merasa memiliki sekalipun dia hanya keturunan penanam terdahulu dengan dalih sudah menjadi adat kebiasaan yang sudah turun temurun. Adapun pandangan hukum Islam terhadap permasalahan ini menyatakan bahwa ini termasuk kepada kepemilikan yang tidak shahih karena tidak ada izin dari pemilik yang baru dan termasuk dalam urf fasid karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Kata Kunci Hak Milik, Pohon durian, Urf Fasid Setiawan Bin LahuriOkky Mahdi Indrawan PutraAinun Amalia Zuhrohإنّ مع تقدم العصر، ظهر كثير أشخاص أو شركات تعمل في مجال إجارة السيارات بسبب أهمية النقل خاصة السيارة وكان ثمنها غاليا جدا. من إجارة السيارة هذا، تنشأ عقد الإجارة. بالنسبة لكل الطرفين يرغبان في الحصول على الملاحظات المفيدة، لكن الواقع في الميدان هناك الحالة لا يتحقق فيها الإنجاز أو يقال إنها "التقصير". حدث التقصير أيضًا في إجارة سيارة Bowriz الذي كان موضوع البحث. من هذا البيان، تنشأ المسألة هي ما تطبيق حل المنازعات الناشئة عن التقصير في إجارة السيارات Bowriz و كيف منظور الشريعة الإسلامية في البحث يهدف لمعرفة تطبيق حل المنازعات الناشئة عن التقصير في إجارة السيارات Bowriz ومنظور الشريعة الإسلامية في حلها. كان أسلوب جمع البيانات هي المقابلة والملاحظة المباشرة، وطلب وثائق إجارة السيارات. يتم تحليل البيانات في هذا البحث باستخدام طرق التحليل النوعي مع النهج الاستقرائي. الشريعة الإسلامية المستخدمة هي مبدأ المعاملات الذي أوصى به القرآن والسنة. تظهر نتائج البحث الذي تم إجراؤه أن حل المنازعات في هذه إجارة السيارات بطريقة المداولة والوساطة. يوافق هاتان الطريقتان مع الشريعة الإسلامية لأنهما موافقة بمبدأ المعاملات. الكلمة الدليلية حل المنازعات، التقصير، عقد الإجارةPeralihan Hak Atas Tanah Dan PendaftarannyaAdrian SutediSutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Sinar Grafika, Jakarta, Waris Indonesia. PT Refika AditamaEman SuparmanSuparman, Eman. Hukum Waris Indonesia. PT Refika Aditama, Bandung, Pertanahan. Margaretha PustakaLimbong BernhardBernhard, Limbong. Konflik Pertanahan. Margaretha Pustaka. Jakarta. 2012Hukum Pemerintahan Daerah Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang PertanahanMurhaini SuriansyahSuriansyah, Murhaini. Hukum Pemerintahan Daerah Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan, Penerbit LaksBang Grafika. Cet. II;, Perwakilan Jawa Timur dan Indonesia Timur, Pemerintahan Daerah, Penerbit Pustaka YustisiaMonterio JosefMarioJosef, Monterio Mario. Hukum Pemerintahan Daerah, Penerbit Pustaka Yustisia, Cet. I;Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi daerah. Jakarta GrasindoHanif NurcholisNurcholis, Hanif. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi daerah. Jakarta Grasindo. 2005Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar PengadilanRachmadi UsmanUsman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Desa Secara PartisipatifSantoso PurwoPurwo, Santoso. Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Pustaka Pelajar,Yogyakarta, HukumAgraria. Sinar Grafika. Jakarta, 2007Surianingrat BayuDesa DanBayu, Surianingrat. Desa dan Kelurahan Menurut UU No. 5 Tahun 1979. Metro Pos, Jakarta, Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta PT Rajagrafindo PersadaTakdir RahmadiRahmadi, Takdir. Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta PT Rajagrafindo Persada, 2010. 4 Cara Jual Membeli Tanah Belum Bersertifikasi dengan AJB. Jual-beli tanah belum bersertifikasi dapat memunculkan perselisihan internal di antara pemilik dengan banyak pihak yang bisa saja mengaku ikut andil dalam hak tanah tersebut. Dampaknya bisa tiba ke konsumen tanah yang telah membeli selanjutnya. Solusi untuk Tanah Sengketa yang Belum Bersertifikat, dapat dikatakan bahwa sengketa tanah menjadi masalah yang sering terjadi di Indonesia. Masalah ini juga umumnya melibatkan tanah yang belum bersertifikat serta dapat melibatkan perseorangan, badan hukum hingga lembaga. Alur penyelesaiannya yang cukup rumit membuat banyak pihak yang tidak mau mengalaminya, lantas bila hal tersebut terjadi bagaimana solusinya?Solusi Atas Tanah Sengketa yang Belum BersertifikatTanah yang belum bersertifikat sering menjadi objek sengketa sehingga diperlukan solusiLangkah terkait penyelesaian sengketa tanah sebenarnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2020. Di dalamnya mengatur tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, selain itu dalam pasal 5 juga menjelaskan penggolongannya sebagai berikut 1. Kasus berat Melibatkan banyak pihak dengan dimensi hukum yang kompleks dan/atau berpotensi menyebabkan gejolak sosial, politik, ekonomi hingga Kasus sedang Melibatkan antar beberapa pihak dengan dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas. Penyelesaiannya bila melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menyebabkan gejolak seperti pada kasus Kasus ringan Pengaduan atau permohonan petunjuk yang bersifat teknis administrasi dengan penyelesaian yang cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pihak pemohon / Penyelesaian Sengketa TanahJadi melihat dari beberapa penggolongan diatas maka tidak semua masalah sengketa tanah harus melalui ketuk palu hakim. Namun secara umum, berikut adalah beberapa solusi atas tanah sengketa yang belum bersertifikat 1. Penyelesaian Sengketa Tanah melalui MediasiPenyelesaian pertama bisa melalui cara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa dan didampingi pihak ketiga/mediator yang netral. Cara ini tidak akan memakan banyak waktu dan biaya serta prosedur yang berbelit-belit, namun kefektifan mediasi bergantung pada ketaatan kedua belah pihak dalam menjalankan Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Badan Pertanahan NasionalPada tingkat selanjutnya, penyelesaian sengketa tanah tak bersertifikat bisa diadukan ke kantor pertanahan. Cara ini lebih direkomendasikan sebab Badan Pertanahan Nasional merupakan pihak berwenang untuk menyelesaikannya dan dapat menyelesaikan dengan lebih efektif dan penyelesaiannya pihak yang bersengketa dapat melaporkan ke Kantor BPN setempat baik melalui loket pengaduan maupun laman resminya. Dalam pengaduan harus memuat identitas pengadu dan menjelaskan permasalahan secara singkat serta melengkapi berkas seperti Fotocopy kartu identitas surat kuasa serta kartu identitas penerima kuasa bila pendukung maupun bukti terkait memenuhi syarat maka petugas BPN akan menerbitkan Surat Tanda Penerima Pengaduan yang nantinya diberikan ke pengadu. Penanganan sengketa dan konflik pertanahan berdasarkan Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 dilakukan dalam beberapa tahap berikut Pengkajian hasil dalam konflik atau sengketa dengan klasifikasi kasus ringan atau sedang bisa dilakukan tanpa harus melalui seluruh tahapan Penyelesaian Sengketa Tanah melalui PengadilanPenyelesaian selanjutnya bisa melalui pengadilan dengan gugatan pidana maupun perdata yang diajukan ke pengadilan umum, tata usaha hingga agama bergantung jenis pengadilan umum gugatan kasus tanah yang diajukan melingkupi pada perkara perdata dan pidana. Sedangkan pada pengadilan tata usaha gugatan umumnya terkait dengan pembatalan sertifikat sebagai produk badan tata usaha pada pengadilan agama umumnya gugatan atas tanah terkait harta bersama dalam perkawinan, warisan hingga sengketa tanah wakaf. Perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan statusnya sudah masuk ke perkara pertanahan bukan lagi Menghindari Kasus Sengketa PertanahanCara Pecah Sertifikat Tanah Kavling Sesuai Aturan Hukum Terbaru Photo by Luiz Cent on UnsplashBaca Juga Cara Pecah Sertifikat Tanah Kavling Sesuai Aturan Hukum TerbaruPada dasarnya kasus sengketa tanah merupakan hal yang bisa dihindari, terlebih lagi dengan pengurusan yang cukup rumit tentu semua orang tidak mau terlibat masalah ini. Untuk itu berikut ada beberapa tips menghindari kasus sengketa pertanahan 1. Periksa Asal Usul Kepemilikan Tanah / LahanTentu sebelum membeli tanah / lahan, pembeli harus menelusuri tentang asal-usul dan bagaimana statusnya. Khususnya adalah untuk status kepemilikan, apakah tanah sudah berstatus SHM atau Sertifikat Hak Milik atau girik, tentu yang terbaik adalah memilih yang sudah Periksa Keabsahan SertifikatLangkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah memverifikasi atau mengecek apakah tanah bermasalah atau tidak dengan mendatangi kantor BPN setempat. Pengecekan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” atau dengan mengakses situs resmi Kementerian ATR/ Pastikan Kredibilitas PenjualDalam aktivitas jual beli, memastikan kredibilitas penjual adalah hal yang wajar terlebih lagi untuk jual beli tanah. Dengan begitu pembeli dapat menghindari penipuan dalam jual beli tanah. Bila membeli tanah dari perorangan maka Anda bisa menanyakan kredibilitas penjual kepada kepada RT / RW maupun warga sekitar. Sedangkan bila membeli dari pengembang maka periksa lebih dulu rekam mengenai solusi untuk tanah sengketa yang belum bersertifikat. Cek kembali semua aset tanah yang Anda miliki jangan sampai ada pihak lain yang menjadikannya objek sengketa.KepemilikanTanah adalah bagian dari hak warga Negara dengan bukti yang sah yang diberikan oleh Negara kepada masyarakat yang dibuktikan dengan sebuah surat Sertifikat Tanah. Ketidakbenaran pada saat pembuatan surat bukti tanah/sertifikat bisa Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Bersertifikat Ganda.Permasalahan mengenai sengketa tanah memang kerap terjadi di lingkungan anda. Salah satunya yaitu sengketa tanah tanpa sertifikat. Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat tanah sangatlah penting. Sebab sertifikat inilah yang menjadi bukti secara sah atas kepemilikan tanah atau lahan anda. Nyatanya, banyak sekali warga masyarakat yang masih tidak mempunyai sertifikat tanah. Nah bagaimana jika terjadi kasus sengketa tanah yang mana anda belum mempunyai sertifikat tanah tersebut? Bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut ini. Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Permen Agraria Di Negara kita Indonesia, telah mengatur dasar hukum sengketa tanah yang tertuang dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 11 tahun 2016 yang berisi tentang penyelesaian kasus pertahanan. Dalam permen agraria tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kasus pertahanan ini ialah konflik, perkara pertahanan atau sengketa guna mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemerintah yang berlaku. Menurut sengketa tanah merupakan konflik pertahanan antara lembaga, badan hukum, ataupun perseorangan yang dampaknya tidak luas. Cara menyelesaikan sengketa tanah ini dilakukan berdasarkan 2 pihak, pertama yaitu dari inisiatif dari kementerian agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional, yang kedua yaitu dari pengaduan masyarakat. Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanpa Melalui Pengadilan Berikut ini akan dijelaskan berbagai prosedur yang harus anda lewati jika ingin menyelesaikan kasus sengketa tanah. Mengajukan pengaduan kepada kepala kantor pertahanan secara tertulis, yakni melalui loket bagian pengaduan, melalui box surat atau bisa juga melalui website resmi ATR/ tersebut harus berisi tentang identitas anda sebagai pengadu dan dijelaskan secara singkat mengenai kasus yang anda berkas pengaduan meliputi fotocopy identitas pengadu, fotocopy identitas penerima kuasa dan surat kuasa jika dikuasakan, dan data atau bukti pendukung lain terkait dengan pengaduan tersebut memenuhi persyaratan, maka anda akan mendapatkan surat tanda penerimaan pengaduan dari petugas yang petugas yang bertanggungjawab akan melakukan proses pengumpulan pengaduan masalah tersebut adalah kewenangan dari kementerian, maka akan diproses kronologinya melalui data yuridis, fisik, dan data pendukung yang lain. Akan tetapi biasanya penyelesaian sengketa tanah melalui kepala kantor wilayah BPN atau menteri akan mengeluarkan pembatalan hak atas tanah, membatalkan sertifikat dan melakukan perubahan data. Kepala kantor pertahanan akan memerintahkan petugas yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak supaya bisa menyerahkan sertifikat tanah yang terkait dalam kurun waktu maksimal 5 hari pada jam kerja. Kemudian untuk rencana pelaksanaan keputusan akan diumumkan dalam kurun waktu 30 hari. Setelah 30 hari tersebut maka kepala kantor pertahanan akan melanjutkan proses sengketa tanah tersebut setelah adanya keputusan pengadilan dari yang berkekuatan hukum tetap. Itulah cara menyelesaikan sengketa tanah tanpa melalui pengadilan. Sengketa tanah yang dibahas disini yaitu sengketa tanah tanpa sertifikat. Semoga bermanfaat untuk anda yang ingin segera menyelesaikan konflik sengketa tanah. Baca Juga Kenali Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Belum BersertifikatCara Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dengan CepatHadapi Sengketa Tanah? Berikut yang Perlu Anda Ketahui Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami 30 Menit Konsultasi via Chat Chat Sekarang a part of Artikel Terkait Tanahyang sedang dalam sengketa tersebut tidak dapat di kelola oleh pemegang sertifikat ataupun pihak-pihak lainnya. Kondisi diatas sangat merugikan dari segi ekonomis. Tanah tersebut tidak dapat dikelola ataupun di jadikan jaminan di bank. Masalah sertifikat ganda ini harus di tangani secara Sengketa tanah merupakan hal yang sering terjadi di Indonesia, kebanyakan kasus melibatkan tanah yang belum bersertifikat. Sengketa tanah termasuk dalam kasus pertahanan yang dapat diartikan sebagai perselisihan terkait tanah antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Tentu tidak ada satupun pihak yang mau terlibat dalam permasalahan tersebut. Mengingat alur penyelesaian sengketa tanah cukup rumit untuk dipahami. Namun, rujukan terkait langkah penyelesaian sengketa tanah bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Dalam Pasal 5 Permen disebutkan, sengketa dan konflik tanah digolongkan dalam tiga klasifikasi yang terdiri dari Kasus berat; melibatkan banyak pihak, mempunyai dimensi hukum yang kompleks, dan/atau berpotensi menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan. Kasus sedang; meliputi antar-pihak yang dimensi hukum dan/atau administrasinya cukup jelas, yang jika ditetapkan penyelesaiannya melalui pendekatan hukum dan administrasi tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik dan keamanan. Kasus ringan; yakni pengaduan atau permohonan petunjuk yang sifatnya teknis administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian ke pengadu atau pemohon. Merujuk pada tiga klasifikasi di atas, tidak semua sengketa tanah harus diselesaikan melalui ketuk palu hakim. Beberapa kasus, bisa saja diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau penyelesaian lewat Badan Pertanahan Nasional BPN. Sebagai panduan, berikut cara menyelesaikan sengketa tanah untuk kamu yang sedang mengalami sengketa tanah tanpa adanya sertifikat. Penyelesaian Sengketa Tanah Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Mediasi Sengketa tanah sejatinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur cara mediasi. Caranya, mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai, dengan didampingi pihak ketiga sebagai mediator. Tujuan dari mediasi adalah penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. Keuntungan penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi adalah, tidak memakan banyak waktu dan biaya. Selain itu prosedurnya pun tidak berbelit-belit. Hanya saja, keefektifan mediasi ini tergantung pada ketaatan para pihak dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuat. Baca juga Wajib Tahu, Ini 3 Cara Mengecek Tanah Bermasalah atau Tidak Penyelesaian Sengketa Tanah melalui BPN Foto Kementerian ATR/BPN Jika jalur mediasi belum efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah, cara penyelesaian lain yang bisa ditempuh adalah mengajukan pengaduan ke kantor pertanahan. Ini adalah cara yang paling direkomendasikan, sebab BPN adalah pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus tersebut. Selain itu, penyelesaian sengketa tanah di BPN pun tidaklah rumit. Berikut tata cara penyelesaian sengketa tanah lewat Kantor Pertanahan Melapor ke Kantor atau Badan Pertanahan setempat. Laporan bisa disampaikan lewat loket pengaduan atau laman resmi ATR/BPN. Pengaduan harus memuat identitas pengadu dan tercantum pula uraian singkat terkait sengketa. Melengkapi berkas pengaduan yang terdiri dari – Fotocopy identitas pengadu. – Fotocopy surat kuasa serta identitas penerima kuasa, utamanya apabila dikuasakan. – Data pendukung atau bukti terkait pengaduan. Apabila pengaduan telah memenuhi syarat petugas BPN akan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang akan diberikan kepada pengadu. Merujuk pada Pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 – penanganan sengketa dan konflik pertanahan dilakukan melalui tahapan berikut ini Pengkajian Kasus Gelar awal Penelitian Ekspose hasil penelitian Rapat koordinasi Gelar akhir Penyelesaian Kasus. Dalam hal sengketa dan konflik dengan klasifikasi kasus sedang atau ringan, penanganannya dapat dilakukan tanpa melalui semua tahapan yang telah disebutkan di atas. Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Pengadilan Selain pengaduan ke BPN, kasus pertanahan pun bisa diselesaikan di pengadilan dengan gugatan pidana maupun perdata. Pengaduan bisa diajukan ke pengadilan umum, pengadilan tata usaha maupun pengadilan agama, tergantung jenis gugatan yang diajukan. Gugatan mengenai kasus tanah yang diajukan ke pengadilan umum melingkup pada perkara perdata dan pidana. Sementara gugatan yang diajukan ke pengadilan tata usaha, umumnya berkaitan dengan pembatalan sertifikat sebagai produk badan tata usaha negara. Adapun gugatan yang diajukan ke pengadilan agama, biasanya berkenaan dengan gugatan terhadap tanah harta bersama dalam perkawinan, warisan, dan sengketa tanah wakaf. Sebagai tambahan informasi, penyelesaian kasus pertanahan lewat pengadilan statusnya bukan lagi sengketa, melainkan perkara pertanahan. Baca juga 5 Tips Membeli Tanah Kavling Aman dan Murah Tips agar Terhindar dari Kasus Pertanahan Kasus pertanahan sejatinya merupakan hal yang bisa dihindari. Ada sejumlah cara agar tidak terlibat permasalahan tersebut. Berikut beberapa tipsnya. Cek Asal Usul Kepemilikan Lahan Sebelum membeli tanah, kamu harus menelusuri asal-usul tanah tersebut. Persiksa dengan saksama status lahan yang akan dibeli. Terutama perihal status kepemilikannya, apakah tanah itu sudah berstatus Sertifikat Hak Milik SHM atau girik. Saran terbaik tentunya membeli tanah yang sudah SHM. Cek Keabsahan Sertifikat Selanjutnya, lakukan verifikasi atau pengecekan tanah bermasalah atau tidak. Pengecekan bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor BPN setempat. Atau lakukan pengecekan secara online lewat aplikasi “Sentuh Tanahku,” maupun mengunjungi website resmi Kementerian ATR/BPN. Pastikan Kredibilitas Penjual Memastikan kredibilitas penjual adalah hal lumrah dalam setiap proses jual-beli. Hal ini dilakukan agar kamu terhindar dari tindak penipuan. Langkah tersebut juga perlu dilakukan ketika hendak membeli tanah. Bila membeli tanah kepada perorangan, kamu bisa menelusuri kredibilitas penjual kepada tetangga hingga RT atau RW yang bersangkutan. Namun bila penjual adalah pengembang, yang perlu dilakukan adalah memeriksa rekam jejak pengembang tersebut, apakah bermasalah atau tidak. Itulah pembahasan mengenai penyelesaian sengketa tanah. Jangan segan untuk memperbarui informasi dan pengetahuanmu lewat laman Panduan Rumah123. Selain itu, kamu juga bisa mengunjungi laman properti baru Rumah123 untuk menemukan berbagai rekomendasi hunian nyaman berkualitas. Beberapa perumahan yang mungkin cocok untukmu adalah Sukamanah Islamic Village, Grand Wisata Bekasi, hingga Seion Serang. Untuktanah yang belum bersertifikat selain girik, maka atas bidang tanah tersebut tetap bisa dialihkan dengan akta pengoperan hak yang dibuat di hadapan notaris. Misalnya tanahnya adalah tanah garapan, tanah yang masih berupa surat keterangan tanah dari camat setempat, atau bisa juga tanahnya masih dalam bentuk surat keterangan ganti rugi (SKGR)
ALatar Belakang. Di dalam sistem hukum nasional demikian halnya dengan hukum tanah, maka harus sejalan dengan kontitusi yang berlaku di negara kita yaitu Undang Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945, yang mengatakan bahwa : "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yang penguasaannya ditugaskanHal yang paling rumit ketika kita melakukan jual-beli tanah adalah adanya permasalahan sengketa tanah tanpa sertifikat. Maka dari itu sangat penting sekali untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat dan juga kepemilikan tanah yang akan kamu beli. Tetapi jika kita sudah terlanjur membeli sebuah tanah yang bersengketa, bagaimana mengatasinya ?. Dalam mengatasi permasalahan sengketa tanah ini sebenarnya ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan dan penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Kebanyakan orang tidak memilih menyelesaikan sengketa tanah lewat jalur pengadilan karena umumnya di dalam sistem peradilan akan lebih membutuhkan banyak sekali waktu dan juga biaya pengadilan sengketa tanah akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan harga tanah yang sedang dipermasalahkan. Berikut ini adalah cara menyelesaikan sengketa tanah tanpa lewat pengadilan, terutama untuk yang sedang mengalami sengketa tanah tanpa adanya sertifikat. Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Belum Bersertifikat Lewat Kantor Pertanahan Kebanyakan orang yang mengalami sengketa tanah tanpa sertifikat lebih memilih lewat jalur pengadilan untuk bisa menyelesaikannya. Sebenarnya, menjadi lebih baik lagi jika konflik tersebut diadukan ke kantor badan pertanahan. Supaya lebih jelas lagi di bawah ini adalah cara memenangkan sengketa tanah tanpa harus datang ke pengadilan. Cara penyelesaian sengketa tanah didasarkan pada peraturan pemerintahan Dalam pemerintahan adanya sebuah peraturan yang berkaitan tentang kasus pertanahan yang masuk dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Dasar hukum sengketa tanah dituangkan dalam permen Agraria 11/2016, yang mana dalam kasus dalam bidang pertanahan disebut dengan sengketa, konflik, atau permasalahan dalam pertanahan untuk bisa mendapatkan penanganan dan penyelesaian menyesuaikan dengan undang-undang maupun dalam kebijakan pertanahan. Sengketa tanah ini adalah konflik pertanahan di antara orang dan perseorangan, badan hukum, dan lembaga yang tidak mempunyai dampak yang luas. Menyelesaikan sengketa tanah harus dijalankan berdasarkan Inisiatif Kementerian Agraria dan Tata RuangPengaduan dari masyarakat. Langkah Penyelesaian Sengketa Tanah 1. Ajukan pengaduan ke kantor pertanahan Jika ada sebuah pertanyaan tentang sengketa tanah dan mencari penyelesaiannya lewat pihak yang memang berwenang maka kamu harus memberikan laporan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertanahan yang paling dekat dengan letak terjadinya sengketa. Kamu juga bisa memberikan laporan melalui situs resmi yang sudah disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Dalam pengaduan itu kamu harus sertakan identitas pengadu dan uraian dari kasus sengketa tersebut dengan singkat tetapi jelas. 2. Lengkapi berkas aduan Jika kamu sudah mengajukan aduan, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan. Dalam permasalahan sengketa tanah ini, kamu harus lampirkan berkas identitas pengadu dan juga bukti yang berkaitan dengan pengaduan. Jika kedua berkas tersebut tidak ada maka pengaduan yang sudah kamu ajukan tersebut tidak akan diproses lebih lanjut lagi. Jika berkas sudah memenuhi syarat maka pengadu akan mendapatkan sebuah surat tanda terima pengaduan dari Badan Pertanahan. 3. Mengumpulkan data yang autentik Ketika sebuah berkas sudah diserahkan ke kantor Badan Pertanahan maka selanjutnya yang akan bertindak adalah petugas yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional yang mana pihak mereka akan melakukan pengumpulan berbagai data yang berkaitan dengan sengketa tanah yang sudah kamu adukan tersebut. Pengumpulan data tersebut dilakukan secara yuridis yang berkaitan dengan sengketa tanah, fisik dari tanah dan juga berbagai data pendukung lainnya. 4. Melakukan Mediasi Ada berbagai contoh gugatan sengketa tanah yang mana dalam menyikapinya setelah dilakukan pengumpulan data yang lebih otentik dari Badan Pertanahan, maka berbagai pihak yang sedang bersengketa tersebut akan saling dipertemukan. Sebelum masuk ke dalam proses yang lebih lanjut lagi, mediasi ini memang harus selalu dilakukan dengan tujuan supaya adanya harapan agar penyelesaian sengketa tanah tersebut dapat diselesaikan dengan cara bermusyawarah dari kedua pihak yang sedang bermasalah. Jika nantinya dalam mediasi tersebut tidak memberikan hasil yang baik maka baru proses aduan tersebut akan dilanjutkan berdasarkan dengan data – data dan juga berbagai bukti yang sudah diperoleh Badan Pertanahan. Jika dalam proses mediasi yang dilakukan oleh pengadilan 5. Perubahan data dan pembatalan Ketika dalam mediasi tidak diperoleh sebuah kesepakatan, maka aduan akan dilanjutkan sesuai dengan penilaian data yang sudah didapatkan Badan Pertanahan Nasional. Berasal dari data tersebut, ke depannya data yang berkaitan dengan sengketa tanah akan dilakukan sebuah perubahan maupun dibatalkan u yuk dilakukan penggantian dengan data yang terbaru. Data terbaru tersebut yang akan dianggap valid sehingga nantinya tidak akan ada perkara sengketa tanah pada masa depan yang berkaitan dengan objek tersebut. 6. Menyerahkan hakim lama Saat data baru sudah ada, selanjutnya data kepemilikan yang paling baru harus diserahkan ke Badan Pertanahan. Namun, dalam penyerahan tersebut harus disertai dengan sebuah himbauan yang berasal dari Badan Pertanahan yaitu paling lama lima hari kerja setelah melakukan pembatalan maupun perubahan dari data sengketa tanah yang sudah diputuskan. Umumnya para pihak yang berkaitan harus menyerahkan data hak lama selambat-lambatnya 30 hari kerja dari Badan Pertanahan memberikan pemberitahuan. 7. Keluarnya kekuatan hukum Jika hak lama yang berkaitan dengan sengketa tanah sudah diserahkan, baru dari pihak Badan Pertanahan dapat melanjutkan berbagai proses untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Nantinya dari pihak pengadilan yang akan memberikan sebuah keputusan dari hasil yang berkekuatan hukum yang harus diikuti oleh pihak yang terkait yang sedang mengalami sengketa tanah tersebut. Di dalam proses persidangan jawaban bukan menjadi sebuah kewajiban yang harus diberikan oleh tergugat. Tergugat memiliki hak dalam melakukan bantahan terhadap dalil-dalil yang ada dalam surat gugatan yang dimilikinya. Jawaban Gugatan Contoh jawaban gugatan perdata sengketa tanah dibuat secara tertulis, seperti yang sudah diatur dalam pasal 121 ayat 2 yang mempunyai bunyi “ ketika memanggil tergugat, maka bersamaan dengan hal tersebut harus disertai dengan surat salinan tuntutan, dengan memberitahukan bahwa ketika dia mau boleh menjawab tuntutan tersebut menggunakan sebuah surat”. Pada umumnya jawaban tersebut akan diberikan oleh tergugat ke Majelis Hakim dan Penggugat di sidang pertama setelah adanya kegagalan proses mediasi yang dilakukan oleh pengadilan agama. Jika tergugat masih tidak siap, maka nantinya Majelis Hakim akan memberikan kesempatan yang lain di sidang sengketa tanah tanpa sertifikat berikutnya dan menyertakan jawabannya. Isi dari jawaban tersebut bukan hanya sekedar bantahan yang berasal dari pokok perkara tetapi penggugat juga diperbolehkan dan diberikan kebenaran memberikan jawaban yang berisi sebuah pengakuan dari sebagian maupun keseluruhan dalil gugatan yang diberikan oleh penggugat. Selain itu, jawaban yang akan disampaikan tergugat bisa berisi sekaligus memuat eksepsi dan juga bantahan terhadap pokok permasalahan. Jika Anda Memerlukan Bantuan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah, Justika Siap Membantu Nah, selama proses non-litigasi, Anda bisa meminta bantuan kepada advokat atau konsultan hukum profesional. Apalagi seorang advokat tidak hanya memberikan pelayanan hukum melalui jalur litigasi, tapi juga secara non-litigasi melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Anda bisa menggunakan layanan konsultasi hukum Justika untuk membantu penyelesaian sengketa agar lebih lancar dan mendapatkan win-win solution. Anda bisa mengkonsultasikan perihal masalah sengketa tanah yang Anda alami tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka. Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda. Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit sesuai pilihan Anda, untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami. Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia. Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Nuov5.